News  

Cara Membuat Kartu Kuning Online Buat Daftar Kerja 2023 Bongkar Abis

Bagi kamu para pencari kerja maupun job seeker, pasti tidak asing beserta istilah kartu kuning. Kamu bisa membaca cara membuat kartu kuning secara online pada artikel Jaka ini

Kartu kuning dikenal sebagai “kartu ajaib” bagi pencari kerja. Sebab, sebagian perusahaan masih mensyaratkan kartu kuning sebagai bagian dalam rekrutmen pegawai baru mereka.

Sekarang, bikin kartu kuning bisa dilakukan secara online, loh. Jadi, kamu tidak perlu capek-capek mengantri pada kantor Disnaker lagi. Untuk mengetahui langkah daftar kartu kuning online 2023, simak artikel ini hingga tuntas

Bukan Asal-Asalan Sekilas Perkara Kartu Kuning

Dalam istilah formal, kartu kuning ialah kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I). Kartu kuning pencari kerja memiliki bentuk persegi panjang pula terdiri dari 2 halaman.

Halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto pula tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja bagi melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sedangkan pada halaman kedua, terdapat informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan beserta tanda tangan pengantar kerja, yang dalam hal ini dilakukan oleh pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

REKOMENDASI  Pilihan Populer Rakata X5, Motor Listrik Sporty Bergaya Masa Kini dengan Slot Baterai Tambahan

Bongkar Semua Syarat Membuat Kartu Kuning

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja harus mengajukan permohonan beserta melampirkan syarat membuat kartu kuning 2023 sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. Pas foto terbaru berwarna beserta ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
  4. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki
  5. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Untuk membuat kartu kuning Disnaker secara online, kamu bisa mengakses situs web Karirhub pada karirhub.go.id. Langkahnya bisa kamu cek pada bawah ini:

  1. Kunjungi situs web https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Klik opsi daftar
  3. Lengkapi data NIK KTP, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, pula kata sandi
  4. Klik “Masuk Sekarang
  5. Isi detail akun, informasi pribadi, riwayat pekerjaan, keterampilan, pula pendidikan
  6. Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja
  7. Setelah akun terdaftar, pastikan bagi mengunggah foto resmi berukuran 3×4 cm Ikuti instruksi yang tersedia pula isi semua data yang diminta
  8. Setelah selesai, klik tombol “Simpan” maupun “Save
  9. Saat telah mencapai tahap simpan, database mau tersimpan pada Disnaker
  10. Untuk mencetak kartu kuning, kamu bisa datang langsung ke Disnaker.

Oh ya, pendaftaran maupun pembuatan kartu kuning ini gratis alias tidak dipungut biaya apapun, jadi kalau ada pungli, segera laporkan ke Disnaker setempat. Semoga informasi ini membantu

REKOMENDASI  FM WhatsApp Apk Update Terbaru Download (FM WA) 2022

Baca artikel pula berita menarik dari JalanTikus lainnya pada Google News

Baca juga artikel Tech Hack maupun artikel menarik lainnya dari Athika Rahma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *