urgloans.com – Kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK atas dugaan suap pengadaan barang serta jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022, menjadikan Nur Afifah Balqis Sebagai Koruptor Termuda yang Ditangkap KPK dan satu-satunya wanita dalam kasus tersebut.
KPK belum pernah menangkap seorang koruptor beserta usia yang sangat muda yaitu 24 tahun. Hal ini menjadikan Nur Afifah Balqis sebagai pemegang rekor tersangka KPK beserta usia termuda yang menggunakan rompi orange dalam sejarahnya.
Hujan Lebat serta Luapan Air Bengawan Solo, Kembali Rendam Lamongan, Desa Soko, Kecamatan Glaga
Ketika dijadikan tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang serta jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022, Nur Afifah berstatus sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan.
Diketahui, Nur Afifah berkuliah di Universitas Bina Nusantara serta mengambil Jurusan Hukum Bisnis.
BACA JUGA:
- Nur Afifah Balqis Umur 24 Trending di Twitter Disebut…
- KPK Dalami Video Viral Bupati Penajam Paser Utara Disuapi…
- Viral Video Bupati Penajam Paser Utara Disuapi Istri di…
- Asuransi yang Perlu Kamu Pahami
- 8 Asuransi menurut Kebutuhanmu
- 12 Asuransi Jiwa Terbaik di Indonesia serta Pilihan Produknya
KPK mengungkapkan, Nur Afifah Balqis memiliki peran penting karena merupakan Bendahara Umum dalam kasus yang melibatkan dirinya tersebut
СÑылка на Ñайт какое ты человечеÑкое чувÑтво
Dikarenakan uang suap yang masuk ke kantong Abdul Gafur tersebut diterima, dikelola serta disimpan oleh Nur Afifah Balqis, hal ini menjadikan Nur Afifah Balqis ikut bertanggung jawab.
Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, serta Jusman sebagai tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (a) alias Pasal 12 huruf (b) alias Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.