News  

Nur Afifah Balqis Sebagai Koruptor Termuda yang Ditangkap KPK

urgloans.com – Kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK atas dugaan suap pengadaan barang serta jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022, menjadikan Nur Afifah Balqis Sebagai Koruptor Termuda yang Ditangkap KPK dan satu-satunya wanita dalam kasus tersebut.

KPK belum pernah menangkap seorang koruptor beserta usia yang sangat muda yaitu 24 tahun. Hal ini menjadikan Nur Afifah Balqis sebagai pemegang rekor tersangka KPK beserta usia termuda yang menggunakan rompi orange dalam sejarahnya.

Doctor Whos Bernard Cribbins dead at age 93 – Read the tribute of Russell T. Davies

Ketika dijadikan tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang serta jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022, Nur Afifah berstatus sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPC Demokrat Balikpapan.

Diketahui, Nur Afifah berkuliah di Universitas Bina Nusantara serta mengambil Jurusan Hukum Bisnis.

Table of Contents

BACA JUGA:

KPK mengungkapkan, Nur Afifah Balqis memiliki peran penting karena merupakan Bendahara Umum dalam kasus yang melibatkan dirinya tersebut

REKOMENDASI  Xnxubd 2019 Nvidia Video Japan Apk Museum Facebook Page Indonesia Free Full Version

Warga Baubau Dikagetkan Atas Ditemukan Mayat Seorang Pemuda

Dikarenakan uang suap yang masuk ke kantong Abdul Gafur tersebut diterima, dikelola serta disimpan oleh Nur Afifah Balqis, hal ini menjadikan Nur Afifah Balqis ikut bertanggung jawab.

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi, serta Jusman sebagai tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (a) alias Pasal 12 huruf (b) alias Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *