OJK fokus memperkuat pengawasan dan penyelesaian kasus di IKNB


Kepala IKNB OJK Ogi Prastomiyono.
JAKARTA (Kenyataan) – Chief Executive Officer Otoritas Pengawas Jasa Keuangan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, untuk mendorong penguatan sektor IKNB, OJK telah menerapkan penguatan tiga lapis.
Pertama, penguatan organisasi internal Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LKNB) dengan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang efektif dalam menjalankan kegiatan usaha.
OJK juga mendorong LKNB untuk memperkuat fungsi intinya sehingga didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten, termasuk di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal.
Kedua, penguatan lembaga profesi pendukung dan asosiasi industri di bidang IKNB. Berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan, aktuaris dan penilai menjadi salah satu pilar penting untuk menjaga keberlangsungan sektor IKNB, terutama dalam hal penerapan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM di sektor IKNB. Demikian pula peran asosiasi dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.
Ketiga, memperkuat peran OJK dalam pengaturan, pengawasan, dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dengan menerapkan pengawasan terintegrasi dan memperkuat pengawasan terhadap LKNB non-pelayan, dengan memprioritaskan tiga perilaku utama OJK, yaitu proaktif, kerjasama, dan tanggung jawab. .
Kemudian, untuk prioritas kebijakan, dalam jangka pendek, penguatan pengawasan dengan menelusuri penyelesaian pengaduan nasabah tentang produk asuransi dan mendorong peningkatan pemasaran dan pengelolaan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) oleh perusahaan asuransi, sehingga sesuai dengan SEOJK PAYDI (SEOJK 5/2022). .
Selain itu, OJK juga mengklarifikasi regulasi terkait layanan pembiayaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) melalui POJK LPBBTI (POJK 10/2022).
Ogi mengatakan penguatan pengawasan dan penanganan perusahaan bermasalah menjadi salah satu fokus utama OJK di sektor IKNB. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan non-perbankan yang lebih kuat.
Untuk itu, OJK terus mendorong manajemen dan pemegang saham LJKNB yang bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life dan Jiwasraya.
“Perusahaan yang tidak dapat menyelesaikan permasalahannya akan melakukan tindakan pengawasan yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Augie.
Sementara itu, dalam jangka menengah dan panjang, OJK antara lain akan fokus pada penyusunan road map sektor asuransi, pembiayaan dan lembaga keuangan mikro, serta penguatan pengelolaan IKNB dan optimalisasi peran dukungan organisasi profesi. dan asosiasi industri dalam memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pelaku industri.
OJK juga mendorong kesediaan pelaku industri asuransi untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan standar dan praktik terbaik internasional, termasuk penerapan PSAK74 tentang kontrak asuransi.
OJK juga akan menyelesaikan proses pembenahan sektor IKNB agar LKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan dukungan permodalan yang memadai, sumber daya manusia yang berkualitas, dengan penerapan tata kelola yang baik dan risiko yang efektif. pengelolaan.saudara laki-laki