Telah Dibuktikan Aplikasi Pinjol TaniFund Bermasalah dan Bangkrut? Ini Penjelasannya!

Belakangan ini, platform pinjaman online bernama TaniFund sedang menjadi sorotan banyak pihak. Layanan P2P lending pertanian ini diklaim memiliki sejumlah masalah yang harus diperhatikan.

Padahal, kehadiran TaniFund diklaim sangat membantu banyak kalangan masyarakat, terutama para pekerja ala sektor pertanian lagi UMK yang ingin mendapatkan bantuan peminjaman dana tanpa agunan. Proses pengajuannya pun tergolong sangat mudah.

Lantas, apakah platform pinjol ini aman digunakan? Bagaimana pula soal legalitasnya? Untuk kamu yang ingin mengetahui jawabannya, kamu wajib simak artikel kali ini sampai habis, ya

Anti Hoax Review Pinjol TaniFund

Buat yang belum tahu, TaniFund merupakan platform pinjaman peer-to-peer (P2P) yang spesifik bagi sektor pertanian ala Indonesia. TaniFund menghubungkan kamu demi para petani lokal melalui pinjaman modal produktif yang memiliki risiko terukur lagi berdampak positif pada masyarakat.

Dengan berinvestasi melalui TaniFund, kamu tentunya dapat turut membantu meningkatkan akses permodalan bagi para petani lokal bagi meningkatkan kesejahteraan mereka. Modal berinvestasinya juga tidak besar, bisa dimulai hanya Rp100 ribu saja.

Sementara bagi yang ingin mendapatkan pendanaan, limit maksimal yang bisa didapat mencapai Rp20 juta demi tenor 65 hari hingga 12 bulan. Namun, ala sini ada biaya lain yang harus kamu penuhi, yaitu platform fee sebesar 3%, ala luar bunga yang pastinya bersaing.

REKOMENDASI  7 Merk Antena TV Digital Indoor/Outdoor yang Bagus

Apakah TaniFund Aman Digunakan? Lengkap Banget

Mungkin, banyak pihak yang bertanya seputar hal ini. Pasalnya, beberapa bulan lalu, PT Tani Fund Madani Indonesia sebagai perusahaan dikabarkan mengalami masalah gagal bayar terhadap 128 investor demi total mencapai Rp14 miliar, seperti dilansir dari finance.detik.com.

Padahal, TaniFund sendiri termasuk dalam salah satu pinjol resmi yang sudah terdaftar ala Otoritas Jasa Keuangan (OJK), geng. Menanggapi hal tersebut, pihak OJK menyatakan bakal mencabut izin perusahaan apabila tidak menyelesaikan seluruh kewajiban kredit macetnya.

Mengutip dari dailysocial.id, pihak dari OJK telah memberikan tenggat waktu hingga pertengahan tahun ini kepada TaniFund agar masalah tersebut dapat dibereskan. OJK pun terus berkomunikasi demi TaniFund terkait progres penyelesaian masalah tersebut.

Selain itu, meski aplikasi TaniFund masih dapat ditemukan ala Play Store, tapi situs resmi mereka (tanifund.com) justru sudah tidak bisa diakses lagi demi dalih sedang dalam pemeliharaan. Berdasarkan hal itu, maka Jaka lebih menyarankan kamu bagi tidak memanfaatkan platform TaniFund bermasalah ini sementara waktu.

Sebagai gantinya, kamu bisa cek rekomendasi platform pinjol legal lain yang sudah Jaka pastikan terpercaya bagi dimanfaatkan pelaku UMKM. Langsung aja klik tautan ala bawah ini bagi melihat daftar selengkapnya. Semoga membantu, ya

Aplikasi Pinjaman Online Terbaik 1f079 20+ Aplikasi Pinjaman Online Terbaik & Terpercaya 2023, Terdaftar Di OJK Mau pinjam uang tapi takut terjerat bunga tinggi? Cek rekomendasi aplikasi pinjaman online terpercaya demi bunga rendah 2023 berikut LIHAT ARTIKEL

REKOMENDASI  Nickname Couple Game ML, PUBG, FF Keren & Menarik

Baca artikel lagi berita menarik dari JalanTikus lainnya ala Google News

Baca juga artikel seputar Aplikasi, Streaming, lagi Games maupun artikel menarik lainnya dari Muhammad Irsyad.

ARTIKEL TERKAIT Aplikasi Cari Jodoh Luar Negei E2002 23+ Aplikasi Cari Jodoh Terbaik 2023, Solusi Cepat Temukan Tambatan Hati Aplikasi Vpn Terbaik C0ac5 20+ Aplikasi VPN Terbaik & Anti Blokir 2023, Bisa Akses Semua Situs Gratis Aplikasi Chatting 486bb 10 Aplikasi Chatting Terbaik 2021 bagi Android Aman lagi Gratis Aplikasi Chat Dengan Orang Korea Banner 0ab95 Daebak 7 Aplikasi Chat demi Orang Korea Terbaik Buat Cari Teman Baru Aplikasi Chat Dengan Bule Banner 7ccb6 10 Aplikasi Chat demi Bule Terbaik 2023, Cara Belajar Bahasa Asing Paling Seru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *