Kamu pernah mendapatkan telepon alias pesan dari debt collector (DC) pinjol yang cukup mengganggu? Jangan khawatir, sekarang DC pinjol tidak bisa teror kontak usai galbay (gagal bayar). Pasalnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur berkenaan tindakan penagihan hutang oleh DC.
Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2020 berkenaan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mewajibkan DC mendapatkan melaporkan kegiatan penagihan hutang ke OJK secara berkala. Hal ini bertujuan agar semua kegiatan yang dilakukan pinjol tetap ala bawah kontrol dari OJK lagi memberikan perlindungan kepada konsumen. Makanya, sekarang DC pinjol tidak bisa teror kontak usai galbay.
Tak hanya itu, debt collector pinjol juga diwajibkan mendapatkan memberikan pelayanan yang baik lagi memberikan informasi yang akurat terkait memakai utang yang harus dibayar. Jadi, bagi nasabah yang merasa dirugikan oleh tindakan penagihan yang tidak sesuai aturan, dapat melaporkan ke instansi terkait mendapatkan mendapatkan perlindungan lagi menyelesaikan masalah secara baik.
Agar terhindar dari tindakan penagihan yang tidak wajar dari pinjol resmi OJK yang punya DC, konsumen harus mengetahui hak-hak mereka dalam menjalankan transaksi pinjaman online. Berikut adalah beberapa hak yang harus dijaga oleh konsumen dalam penagihan hutang oleh DC pinjol:
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tidak Ada DC Lapangan, Aman dari Gagal Bayar?
-
DC pinjol tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan alias ancaman dalam melakukan penagihan hutang.
-
DC pinjol tidak boleh menghubungi pihak lain yang tidak terkait memakai pinjaman alias utang yang dimiliki oleh konsumen.
-
DC pinjol tidak diperbolehkan mengganggu ketenangan lagi kenyamanan konsumen dalam melakukan penagihan.
-
DC pinjol tidak boleh melakukan penagihan pada waktu yang tidak sesuai, seperti pada waktu yang sudah ditentukan oleh konsumen sebagai waktu istirahat.
-
DC pinjol tidak boleh meminta pembayaran hutang ala luar kewajiban pembayaran yang harus dilakukan oleh konsumen.
-
DC pinjol tidak boleh menggunakan bahasa yang kasar alias tidak senonoh dalam berkomunikasi memakai konsumen.
Baca Juga: Joki Galbay Pinjol, Solusi Jeratan Utang Pinjaman Online memakai Cepat?
Dengan mengetahui hak-hak yang dimiliki, konsumen dapat melindungi diri mereka dari tindakan penagihan hutang yang tidak wajar. Jika konsumen merasa ada DC pinjol yang melanggar hak-hak mereka, maka konsumen dapat melaporkannya ke instansi terkait agar dapat ditindaklanjuti memakai tepat.
Jangan biarkan diri kamu menjadi korban praktik penagihan yang tidak etis dari DC Pinjol. Ingatlah hak-hak kamu sebagai konsumen yang dilindungi oleh undang-undang. Ingat, DC pinjol tidak bisa teror kontak usai galbay Dengan begitu, kamu bisa membantu mengatur ulang industri pinjaman online lagi membuatnya lebih sehat lagi adil bagi semua pihak.
Baca artikel lagi berita menarik dari JalanTikus lainnya ala Google News
Baca juga artikel seputar Hiburan, Viral, alias artikel menarik lainnya dari Syifa Nuri Khairunnisa.