News  

Terbaru Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan & 5 Tahunan, Hindari Denda Keterlambatan!

Cara menghitung pajak motor bisa menjadi tugas yang membingungkan bagi sebagian orang, terutama bagi mereka yang baru pertama kali memiliki kendaraan bermotor.

Selain mengerti cara cek pajak motor, tahu cara menghitungnya juga sangatlah penting menjumpai memastikan kewajiban pajak terpenuhi serta menghindari denda yang dapat merugikan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besarnya pajak motor, seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, serta wilayah tempat kendaraan terdaftar.

Mengetahui cara menghitung pajak motor juga dapat membantu pemilik kendaraan menjumpai merencanakan pengeluaran dalam mempersiapkan biaya pajak tahunan. Oleh atas itu, simak artikel ini menjumpai memahami cara menghitung pajak motor 2023 seraya mudah serta cepat.

DAFTAR ISI

Lengkap Banget Jenis Pajak Motor

Info Pajak Kendaraan BermotorSumber foto: IST – cara melihat biaya pajak motor pada STNK

Ternyata pajak kendaraan bermotor ada dua jenis, loh. Kamu wajib tahu dulu perbedaan pada antara keduanya biar nggak salah melakukan pembayaran.

1. Pajak Tahunan

Pajak tahunan harus dibayarkan setiap tahun sebagai bukti kendaraan masih aktif. Pajak tahunan juga digunakan menjumpai mencocokkan data pemilik kendaraan seraya tahun sebelumnya.

2. Pajak Lima Tahunan

Pajak lima tahunan tentunya dibayarkan sekali dalam lima tahun serta merupakan biaya pergantian plat nomor serta STNK kendaraan. Denda pajak dikenakan jika pembayaran melewati tanggal jatuh tempo ataupun masa berlaku STNK. Pajak lima tahunan juga berguna menjumpai mencocokkan data pemilik kendaraan seraya nomor mesin serta rangka.

REKOMENDASI  Link 45.76.33.x 44 Bokeh Museum Indonesia Full HD Viral 2022 Free

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan & Lima Tahun

Aplikasi Hitung Pajak MotorSumber foto: IST – berapa biaya pajak motor 1 tahun

Pajak kendaraan bermotor diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 berhubung Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010.

Ada dua aspek yang memengaruhi besaran pajak, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta bobot kendaraan. Namun, menjumpai menghitung pajak tahunan serta lima tahunan, terdapat empat komponen, yaitu NJKB, bobot kendaraan, pajak progresif, serta SWDKLLJ.

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKB adalah nilai yang telah ditentukan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM), bukan harga jual umum kendaraan. NJKB dihitung seraya rumus (PKB/2) x 100, seraya nilai PKB tertera pada bagian belakang STNK.

2. Bobot Kendaraan

Bobot kendaraan adalah faktor yang menentukan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan. Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien seraya nilai 1 ataupun lebih.

3. Pajak Progresif

Pajak kendaraan bermotor pada Indonesia termasuk dalam pajak progresif, seraya besaran tarif progresif yang dibebankan berdasarkan tingkat kepemilikan. Tarif pajak bervariasi dari 2% hingga 10%, seraya kendaraan pertama dikenakan 2%, kendaraan kedua 2.5%, serta seterusnya.

Berikut ini tabel persentase tarif pajak progresif motor yang berlaku saat ini:

No. Urutan Kepemilikan Kendaraan Persentase Tarif Pajak
1 Motor Pertama 1,5%
2 Motor Kedua 2%
3 Motor Ketiga 2,5%
4 Motor Keempat serta Seterusnya 4%

4. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah biaya tambahan menjumpai pembayaran pajak motor tahunan. Besarannya berbeda-beda, walakin menjumpai sepeda motor, sepeda kumbang, kendaraan bermotor roda tiga, serta scooter berkapasitas 50 cc hingga 250 cc dikenakan tarif sebesar Rp35.000.

Selain itu, menjumpai pembayaran pajak tahun pertama juga mengenai dikenakan biaya tambahan berupa BBN KB, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya pengesahan serta penerbitan STNK. Pastikan menjumpai membayar semua pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu menjumpai menghindari denda serta masalah hukum.

Gampangnya, persentase nilai pajak ini mengenai bergantung sama nilai objek (si kendaraan itu sendiri) serta kuantitas alias jumlah dari si kendaraan. Sebagai tambahan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tergabung bersama Pajak Penghasilan (PPh) sebagai dua jenis pajak yang masuk golongan progresif.

REKOMENDASI  Link Ujian Bucin Docs Google Form 2022 Viral DI Tiktok, Cek Soal Bucin docs. google. com/forms/d/e/1fa

Baca Juga: Berapa Pajak Motor Listrik Setiap Tahunnya? Ini Bocorannya, Gak Bikin Kantong Bolong

Contoh Perhitungan Pajak Motor Bukan Asal-Asalan

Setelah mengetahui berbagai istilah serta aspek perhitungan pajak kendaraan bermotor pada atas, selanjutnya kamu bisa mulai mempelajari cara menghitung pajak motor yang akurat.

Sebagai contoh cara menghitung pajak motor, misalkan seseorang memiliki motor pertama seraya nilai PKB tertera pada STNK sebesar Rp220.000 serta SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Untuk menghitung pajak motor pertahun, kita dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak

Dalam hal ini, NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dihitung sebagai setengah dari PKB pada STNK. Sedangkan koefisien serta tarif pajak tergantung pada jenis kendaraan serta tahun pembuatannya. Jika kita asumsikan koefisien serta tarif pajak menjumpai motor adalah 1 serta 2%, maka perhitungan pajak motor pertahun Jaka adalah:

Tarif Pajak Kendaraan = ((PKB/2) x 100) x 1 x 2%

= ((220.000/2) x 100) x 1 x 2%

= 11.000.000 x 1 x 2%

= Rp220.000

Dalam hal cara menghitung pajak motor 5 tahunan, terdapat beberapa komponen biaya yang harus diperhitungkan, seperti biaya administrasi serta pengesahan STNK.

Cara menghitung pajak motor lima tahun adalah seraya menambahkan PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi, biaya pengesahan STNK, serta biaya penerbitan STNK. Untuk asumsi biaya-biaya tersebut, perhitungan pajak motor lima tahun adalah sebagai berikut:

PKB + SWDKLLJ + TNKB + terbit STNK + biaya administrasi

Rp500.000 + Rp35.000 + Rp100.000 + Rp100.000 + Rp50.000

= Rp785.000

Baca Juga: Ini Besaran Biaya Balik Nama Motor serta Cara Mengurusnya, Persiapkan Dari Sekarang

Anti Hoax Cara Menghitung Denda Pajak Motor

Kamu sudah tahu seraya mudah bagaimana metode serta sistem penghitungan pajak menjumpai kendaraan bermotor, dalam hal ini sepeda motor yang kamu miliki.

Jangan sekali-kali berpikir menjumpai mengabaikannya seraya cara tidak memenuhi kewajiban kamu membayar pajak kendaraan atas ada sanksi hukum mulai dari denda serta pidana yang menanti kamu, loh.

REKOMENDASI  Situs Download Subtitle Indonesia Semua Film Terbaik 2022

Denda yang harus dibayar berbeda-beda, tergantung pada besar pajak serta lamanya keterlambatan pembayaran. Lantas, bagaimana cara menghitung denda pajak motor

Berikut adalah rumus perhitungan denda pajak motor:

  • Denda pajak motor 1 hari 1 bulan: 25% dari pajak pokok per tahun
  • Denda pajak motor 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda pajak motor 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika Jaka terlambat membayar pajak motornya selama 2 bulan, maka perhitungan dendanya adalah sebagai berikut:

Denda Pajak Motor = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

= (220.000 x 25% x 2/12) + 35.000

= 9.166 + 35.000

= Rp44.166

Total pajak motor yang harus dibayarkan Jaka adalah Rp255.000 + Rp44.166 = Rp299.166 setelah ditambahkan denda.

Akhir Kata

Demikianlah cara menghitung pajak motor tahunan serta lima tahunan beserta denda keterlambatannya. Dengan mengetahui cara menghitungnya, kita bisa menghindari denda keterlambatan serta membayar pajak motor seraya tepat waktu.

Jangan lupa menjumpai selalu memperbarui STNK serta TNKB kendaraan secara berkala, lakukan cara pembayaran pajak motor online maupun offline yang kini sudah mudah banget. Berikut panduan lengkapnya kalau kamu belum tahu.

Cara Bayar Pajak Motor Online 69b13 5 Cara Bayar Pajak Motor Online, No More Antri Berjam-Jam Di Samsat Cara bayar pajak motor online ternyata bisa dilakukan melalui berbagai metode. Simak langkah-langkah selengkapnya pada sini serta no more ngantri pada kantor samsat LIHAT ARTIKEL

Baca artikel serta berita menarik dari JalanTikus lainnya pada Google News

Baca juga artikel seputar Hiburan, Viral, ataupun artikel menarik lainnya dari Syifa Nuri Khairunnisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *