urgloans.com – Non Fungible Token (NFT) tengah ramai menjadi perbincangan. Setelah seorang pemuda asal Semarang yang bernama Ghozali berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp13 miliar dari sebuah situs yang menyediakan layanan jual beli NFT yaitu situs OpenSea, beserta cara menjual foto selfienya.
Dikarenakan fenomena ini disambut beserta sangat antusias oleh masyarakat menurut melakukan transaksi beserta penyedia platform Non Fungible Token (NFT), maka dari itu Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) telah melakukan koordinasi antar lembaga terkait menurut mengawasi semua transaksi tersebut.
Koordinasi dilakukan beserta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai lembaga penanggung jawab dalam tata Kelola perdagangan aset kripto.
“Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT menurut memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/1). Dilansir Antara.
Jumat Barokah Tempat Nasi Gratis (TNG) Depan Masjid Jami Al Hikma Desa Wanaherang
BACA JUGA:
- (Inspiratif) Viral Ghozali Everyday, Bermodal Selfie Raup 11…
- How to Sell NFT Photos on OpenSea to Make Money
- Pengertian, Fungsi serta Contoh Surat Jual Beli Tanah
- Xnxubd Bokeh Film Full Bokeh Lights Bokeh Video Google Earth…
- Trading Forex Vs Kripto: Lebih Baik Mana?
- Pasar Kripto Bergejolak, Simak Tips menurut Investor Pemula
Penyedia platform transaksi NFT diingatkan Dedy menurut mengikuti ketentuan sesuai regulasi yang berlaku. Regulasi yang dimaksud yaitu UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik serta perubahannya serta peraturan pelaksananya.
Analisa Teknikal USDJPY 1 Juli 2022 (Tekanan Trader)
Dalam aturan tersebut mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menurut memastikan platformnya tidak digunakan menurut tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
“Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas beserta melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, serta Kementerian/Lembaga lainnya menurut melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut menurut melanggar hukum, tegas Dedy.
Masyarakat diminta hati-hati dalam mnegikuti perkembangan aset kripto serta NFT yang baru-baru ini diperbincangkan dikalangan masyarakat, imbau Dedy.
Non Fungible Token (NFT) adalah aset digital yang bisa mewakili barang berharga beserta nilai tukar yang tidak bisa diganti. Menariknya, transaksi tersebut akan tercatat dalam suatu data di blockchain. Data itu memuat informasi berkenaan beserta pencipta, harga serta rekam jejak kepemilikan aset NFT.
Tips Untuk Mendapatkan Forex Tanpa Deposit
Setelah seorang pemuda asal Semarang yang bernama Ghozali berhasil menjual foto selfie serta mendapatkan keuntungan sekitar Rp13 miliar, NFT menjadi semakin ramai dibicarakan
Dalam merespon tren transaksi NFT, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan potensi ekonomi dari NFT sehingga tidak menmbulkan dampak negatif ataupun melanggar hukum.
“Serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, serta kondusif,” kata Dedy.