News  

Viral STNK Motor Listrik: Ini Dia Persyaratan, Cara Pengajuan, dan Biaya Mengurusnya

STNK motor listrik saat ini jadi keharusan yang perlu diperhatikan, khususnya bagi pengendara motor listrik. Hal ini penting agar motor tersebut layak jalan serta memenuhi persyaratan teknis.

Namun, atas kendaraan listrik masih tergolong baru dekat Indonesia, masih banyak pengguna yang belum mengetahui cara mengurus STNK motor listrik. Padahal, secara umum langkah-langkahnya sama beserta mengurus STNK motor biasa. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang berbeda.

Buat kamu yang sudah memiliki motor listrik yang siap mengaspal dekat jalan, kamu bisa cek cara mendapatkan STNK motor listrik yang Jaka sajikan dekat bawah ini. Cekidot

Bongkar Semua Syarat Pembuatan STNK Motor Listrik

Sebelum mulai mengajukan pembuatan STNK kendaraan listrik, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi, geng. Persyaratan tersebut dapat kamu lihat dekat bawah ini:

  • Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan, terutama jika motor listrik telah mengalami perubahan bentuk.
  • Surat keterangan dari karoseri yang memiliki izin.

Namun, jika ingin memperoleh STNK motor listrik mendapatkan kendaraan bermotor angkutan umum, terdapat aturan tersendiri yang harus dipatuhi. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat uji tipe.
  • Tanda bukti lulus uji tipe.

Sementara, mendapatkan mendaftarkan motor listrik atas nama badan hukum, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni:

  • Salinan akte pendirian perusahaan.
  • Surat keterangan domisili perusahaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan (di atas kop surat).
REKOMENDASI  Ternyata Ini Arti Viral kata Gelay dari Video Nissa Sabyan di Sosial Media

Baca juga: Berapa Pajak Motor Listrik Setiap Tahunnya? Ini Bocorannya, Gak Bikin Kantong Bolong

Bongkar Semua Cara Mengurus STNK Motor Listrik

Cara mengurus STNK motor listrik dibagi berdasarkan dua kategori, yakni kendaran listrik impor terurai serta impor utuh. Agar lebih jelas, kamu bisa melihat detail langkah-langkahnya berikut ini:

KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down)

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Melampirkan tanda bukti identitas beserta ketentuan berikut ini:
  • Untuk perorangan: kartu tanda penduduk (KTP), serta surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
  • Untuk badan hukum: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, Surat izin usaha perdagangan (SIUP), serta NPWP yang dilegalisasi.
  1. Untuk instansi pemerintah, melampirkan dokumen berikut ini:
  • Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  • Faktur mendapatkan BPKB.
  • Sertifikat uji tipe serta sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan listrik.
  • Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan listrik khusus tanpa sertifikat NIK.
  • Rekomendasi dari instansi berwenang dekat bidang penggunaan kendaraan bermotor mendapatkan angkutan umum.
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
REKOMENDASI  Cara Mengunduh Video YouTube Dalam Kualitas HD

Baca juga: Cara Cek Pajak Motor Online Terbaru 2023, Bisa Semua Wilayah dekat Indonesia

KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up)

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Menyertakan tanda bukti identitas beserta ketentuan:
  • Untuk perorangan: kartu tanda penduduk (KTP), serta surat kuasa bermeterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
  • Untuk badan hukum: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, SIUP, serta NPWP yang dilegalisasi.
  1. Untuk instansi pemerintah, melampirkan dokumen berikut ini:
  • Surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum, serta ditandatangani pimpinan berstempel cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
  • Faktur mendapatkan BPKB.
  • Dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB).
  • Surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang disahkan pejabat Bea serta Cukai yang berwenang.
  • Sertifikat uji tipe serta SRUT kendaraan bermotor.
  • Tanda pendaftaran tipe mendapatkan keperluan impor, dari Kemenperin.
  • Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM.
  • Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus mendapatkan kendaraan bermotor impor bukan baru.
  • Melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan.
  • Izin penyelenggaraan mendapatkan angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.
  • Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, alias Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah Pabean, DKI JakartaHasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
REKOMENDASI  New Link Completed Video Krizzle Luna Viral Leaked on Twitter

Perlu diingat alkisah surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor dari pejabat Bea Cukai berlaku bagi impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan alias pembebasan bea masuk alias formulir A, impor kendaraan bermotor beserta penangguhan alias pembebasan bea masuk alias formulir B, serta formulir yang berlaku mendapatkan kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Terbaik Biaya STNK Motor Listrik

Setelah mengetahui syarat serta langkah-langkah mengurus STNK motor listrik, kamu juga harus tahu biayanya, geng. Biaya mengurus STNK motor listrik tergantung pada jenis serta kapasitas baterai yang digunakan oleh motor listrik. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Penerbitan serta perpanjangan STNK: Rp100.000
  • Pengesahan STNK: Rp25.000
  • Administrasi: Rp25.000
  • Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
  • Cek fisik: gratis
  • Penerbitan plat nomor: Rp60.000
  • Pajak progresif: sesuai beserta ketentuan daerah masing-masing

Dengan panduan ini, kamu bisa segera mengantongi STNK kendaraan listrikmu serta siap melaju dekat jalanan beserta aman. Segera siapkan persyaratannya, yuk

Baca artikel serta berita menarik dari JalanTikus lainnya dekat Google News

Baca juga artikel seputar Kendaraan Listrik, alias artikel menarik lainnya dari Almira Yoshe Alodia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *