News  

WOW, Gara-Gara ini Facebook Mengancam Akan Keluar Dari Eropa

Sebelumnya, topik TikTok selalu menjadi perbincangan hangat, dan kali ini giliran Facebook yang menjadi topik utama, yakni mengancam akan hengkang dari Eropa.

Pasalnya, Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) berencana menangani larangan berbagi data dengan pemerintah AS. Pasalnya, Pengadilan Eropa menilai data pengguna Facebook di kawasan Eropa rentan disusupi oleh dinas intelijen AS karena minimnya perlindungan data.

Dari sana, Facebook menanggapi bahwa keputusan Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) dapat memaksa perusahaan untuk menarik sahamnya dan meninggalkan 410 juta pengguna layanan Facebook dan Instagram di Eropa.

Yvonne Konan, Kepala Perlindungan Data di Facebook Irlandia, mengatakan, “Jika keputusan itu ditegakkan, tidak jelas [Facebook] Bagaimana, dalam keadaan seperti ini, Facebook dapat terus menyediakan layanan Facebook dan Instagram di Uni Eropa,” Sumber: Wall Street Journal, Jumat (25/9).

Awal kekacauan dimulai bulan lalu ketika pengadilan Eropa memerintahkan Facebook untuk tidak mentransfer data pengguna di Eropa ke server di Amerika Serikat. Pasalnya, seperti yang kami jelaskan sebelumnya, ada kekhawatiran tentang pemantauan data ini oleh pemerintah AS. Berdasarkan keputusan Pengadilan Eropa ini, Facebook hanya diberi waktu 3 minggu untuk menanggapi keputusan pengadilan tersebut.

Facebook tidak tinggal diam ketika memerintahkan hal ini, mereka langsung mengajukan gugatan terhadap larangan transfer data tersebut. Pekan lalu, Facebook segera membuat pernyataan yang sangat serius tentang DPC Irlandia, menuduh DPC tidak adil dan bias terhadap Facebook.

Menurut laporan dari laman CNBC, langkah Facebook untuk meninggalkan Eropa tidak lepas dari gugatan yang diajukan oleh aktivis privasi Austria Max Schrems. Ia menilai undang-undang AS tidak memberikan perlindungan yang cukup kuat bagi pengguna Facebook.

REKOMENDASI  30 Ucapan Selamat Hari Lebaran Idul Fitri Terbaru 2022

Pengadilan yang menangani gugatan itu juga memutuskan bahwa negara atau perusahaan non-Eropa yang ingin mentransfer data pengguna Eropa ke luar negeri harus memastikan tingkat perlindungan yang setara dengan undang-undang data Eropa.

Facebook merasa terbebani oleh keputusan ini karena mereka memindahkan kumpulan data yang sangat besar ke seluruh dunia. Sebagai informasi tambahan, peraturan General Data Protection Regulation (GDPR) yang diperkenalkan pada tahun 2018 memungkinkan pengguna Eropa untuk memiliki suara yang lebih kuat tentang bagaimana perusahaan menggunakan informasi mereka (sumber: cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *